Kamis, 21 Februari 2024 – 00:24 WIB
Simalungun – Unit Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial J. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Geger Polisi Tertembak dan Tewas di Tempat, Mantan Istri: Dia Orang Baik
Kepala Unit Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pria berusia 40 tahun tersebut. Pria tersebut diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan melakukan transaksi di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J di kamar belakang rumahnya, tempat yang digunakan untuk transaksi bisnis haram tersebut, pada hari Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga :
Persiapan PON 2024 On The Track, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut ke OPD
\”Benar, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu,\” kata Irvan, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
Irvan menjelaskan bahwa saat penangkapan, J tidak melakukan perlawanan karena sedang tertidur. Polisi kemudian membangunkan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga :
Polisi Meninggal saat Menjalankan Tugas Pengamanan Pemilu 2024
\”Saat tiba di lokasi, petugas menemukan J yang diduga sebagai pengedar narkotika sedang tertidur di kamar belakang rumah,\” jelas Irvan.
Dari tangan J, polisi berhasil menyita bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,90 gram, uang penjualan ganja sejumlah Rp 200.000, dan handphone berwarna hitam.
\”J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual kembali, dan diperoleh dari seorang pria bernama Unet di daerah Tebingtinggi,\” tambah Irvan.
Saat ini, J harus menghabiskan malam di sel tahanan Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya.
\”Polres Simalungun tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi menciptakan lingkungan bebas dari narkoba,\” tutup Irvan.
Halaman Selanjutnya
\”J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual kembali, dan diperoleh dari seorang pria bernama Unet di daerah Tebingtinggi,\” tambah Irvan.