Pengedar Ganja di Sumatera Barat Terancam Hukuman Mati

Seorang pengendara ganja bernama Tori Arna S, 29 tahun, dihadapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (2/4). Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin di Padang, menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman mati atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Jaksa menuntut agar 110 paket ganja dengan berat 107.290 gram yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa Tori, seorang pria warga Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dapat mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Tori ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 23 Oktober 2023.

MEMBACA  Separuh Penduduk Gaza Terancam Kelaparan, Peringatkan PBB