Pengawasan Regulator dan Tata Kelola Fintech Syariah Perlu Diintensifkan

Senin, 9 Februari 2026 – 06:26 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan dana lender belum kembali sekitar Rp 1,17 triliun dari hampir 14.000 investor, dinilai sebagai akibat dari masih lemahnya pengawasan regulator serta rapuhnya tata kelola dalam industri fintech lending syariah di Indonesia.

Baca Juga :


Ditargetkan Jadi Superapps Penguat Ekosistem Syariah, BSN Luncurkan Bale Syariah

Ekonom dari Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni mengatakan, besarnya skala kerugian dan lamanya masalah ini terjadi tanpa terdeteksi dari awal, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan dengan ketat dan efektif.

“Skala kerugian yang besar dan lamanya masalah berjalan tanpa deteksi dini menunjukan bahwa pengawasan masih terlalu fokus pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” kata Farouk dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga :


Aset Kripto Makin Populer, Kejahatan Ikut Meroket

Menurutnya, model pengawasan seperti itu tidak cukup untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks, dan rawan manipulasi arus dana. Dalam kondisi seperti ini, potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama tanpa ketahuan.

Baca Juga :


Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Dia menambahkan, tidak adanya skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan, membuat konsumen fintech lending berada di posisi yang sangat rentan dan menanggung hampir semua risiko kerugian.

“Tanpa ada skema perlindungan dana, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh resiko kerugian,” ujar Farouk.

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral.

MEMBACA  MV “Lebih Hemat, Lebih Cepat” dari JKT48 x Shopee, Iringan Musiknya Bikin Otomatis Goyang!

Dia menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan aktivitas bisnis berjalan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berdasarkan sektor riil.

“Dalam praktik, peran DPS sering lemah dan simbolik, berada dalam posisi di bawah manajemen, serta tidak punya akses dan kewenangan yang memadai atas data transaksi,” kata Farouk.

Dia menilai, kondisi tersebut menyebabkan fungsi *sharia governance* gagal berjalan efektif, sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah. Menurut Farouk, kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun dari internal tata kelola keuangan syariah.

Halaman Selanjutnya

“Di satu sisi, ada kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan cuma kepatuhan administratif. Di sisi lain, ada kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS,” ujarnya.

Tinggalkan komentar