Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden demi Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 8 November 2025 – 06:30 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada beberapa Presiden terdahulu adalah upaya untuk menjaga persatuan, kerukunan, dan kebersamaan.

Baca Juga :
Punya Peran Penting, PP AMPG Dukung Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia menilai bahwa hal tersebut merupakan cara yang bagus untuk menghargai para pemimpin dan yang dianggap senior. Menurutnya, pemberian gelar ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu saja kekurangannya kita tahu, tapi tradisi ‘mikul dhuwur mendhem jero’ menjadi tradisi kita dalam menjaga kebersamaan," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
AJI hingga ELSAM Ungkap 4 Alasan Soeharto Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani

Menurut dia, pemerintah sekarang sudah tidak ada halangan lagi secara konstitusi untuk memberikan gelar pahlawan kepada Presiden terdahulu, yaitu Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid.

Baca Juga :
Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup usai Kabar OTT KPK

Sebab, kata dia, beberapa Ketetapan (TAP) MPR RI yang terkait dengan dua tokoh itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak periode lalu. Selain itu, Presiden Soekarno juga sudah diberi gelar pahlawan pada masa Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Maka itu tidak ada, MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan, mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh perempuan dari Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.

Selain Marsinah, Presiden RI ke-2 Soeharto, dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh lain yang diusulkan, antara lain ulama dari Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta). (Ant)

MEMBACA  Maluku: Sepuluh Nuri Maluku Diselamatkan dari Penyelundupan

Kuasa Hukum Amran Sulaiman: Gugatan Rp 200 Miliar ke Tempo untuk Petani
Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyebut gugatan perdata Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan untuk membungkam kebebasan pers.
VIVA.co.id
8 November 2025