Pengamat Hukum Menyerukan Bawaslu untuk Bertindak Tegas Terhadap Praktik Politik Uang

Kamis, 22 Februari 2024 – 10:40 WIB

Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jabar X dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis atas dugaan politik uang. Foto: Sumber JPNN.

jabar.jpnn.com, KUNINGAN – Pengamat hukum asal Kuningan, Abdul Haris mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berani menindak tegas praktik politik uang.

Hal ini merupakan respons dari adanya laporan warga soal praktik politik uang yang diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI berinisial RA di Ciamis.

“Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu,” kata Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (22/2).

Haris menambahkan Bawaslu juga harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang.

Dengan cara itu, kata Haris, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

Haris menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis.

Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang 100 ribu rupiah dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Pengamat hukum asal Kuningan, Abdul Haris mendorong Bawaslu untuk berani menindak tegas praktik politik uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Hukum harus memberikan perlindungan dari kekerasan seksual: MPR