Pengajuan Penghentian Gaji Eko Patrio & Uya Kuya ke Setjen DPR dan Kemenkeu oleh PAN

Fraksi PAN sudah mengajukan permintaan penghentian gaji dan fasilitas untuk Eko Patrio dan Uya Kuya ke Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah secara resmi meminta agar seluruh hak yang melekat pada jabatan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, bagi Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota legislatif nonaktif, di hentikan. Permintaan ini diajukan kepada Setjen DPR RI dan Kemenkeu.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

“Fraksi PAN sudah meminta supaya hak-hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lain untuk anggota DPR RI yang berstatus non-aktif di hentikan selama statusnya berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri dalam keterangannya pada hari Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Putri juga mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjaga martabat DPR RI serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

MEMBACA  Fitur Ini Hanya Tersedia di Huawei MatePad 11.5 S