Pengadilan Tipikor Menolak Eksepsi Eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih

loading…

Pengadilan Tipikor Jakarta tolak ekspsi mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih. Foto/SindoNews

JAKARTA – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terlibat dalam kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Karena, surat dakwaan sudah memenuhi persyaratan formal maupun materil sesuai Pasal 143 KUHAP.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Menurut jaksa, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MEMBACA  Penerima Bantuan Sosial Korban Judi Online Bukan Pelaku Melainkan Keluarga, Ungkap Menko PMK