Pengadilan Militer Menunjuk Tiga Hakim untuk Mengadili Perkara Andrie Yunus

loading…

Aksi Kamisan Medan ke-106, 2 April 2026, mengangkat tema kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tiga orang hakim berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditunjuk untuk persidangan ini.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, menjelaskan bahwa susunan majelis hakim ditetapkan melalui aplikasi Smart Majelis. “Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, majelis yang akan menyidangkan para terdakwa dan kasus korban Andrie Yunus berjulah tiga orang,” ujar Endah pada Senin (20/4/2026).

Endah menambahkan, susunan hakim tersebut adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy juga ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk memimpin pemeriksaan perkara ini.

Baca juga: Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk

MEMBACA  Pengembang Game Kini Dapat Tingkatkan Loyalitas dan Keamanan Pemain dengan Ekosistem Fintech Xsolla yang Diperluas di Musim Liburan Ini

Tinggalkan komentar