Pengadilan Indonesia Vonis Warga Malaysia karena Menyebarkan Narkoba

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) – Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada warga negara Malaysia, Voo Wei Chen, karena menyelundupkan narkotika cair dan sabu-sabu ke Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Fausi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 27 Januari itu juga membebani denda sebesar 500 juta rupiah, dengan ancaman penjara tambahan tiga bulan jika dendanya tidak dibayar.

Pengadilan menyatakan Voo terbukti bersalah memiliki dan menjadi perantara penjualan narkotika yang dibawa dari Malaysia.

Polisi menyita 10 botol narkotika cair serta satu paket sabu-sabu, yang diperintahkan untuk dimusnahkan, bersama sebuah iPhone yang disita dan digunakan dalam kejahatan tsb.

Voo ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Mei 2025, dan memberitahu penyidik bahwa dia diperintah oleh seorang pria dikenal sebagai Ah Boon, yang masih buron.

Baik jaksa maupun terdakwa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Jaksa semula mengajukan tuntutan denda yang lebih berat, yaitu satu miliar rupiah dengan ancaman subsider enam bulan penjara.

Indonesia menerapkan undang-undang narkoba yang termasuk paling ketat di dunia, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati bagi pengedar.

Namun meski hukuman yang tegas, negara ini tetap menjadi sasaran utama sindikat narkoba.

Badan Narkotika Nasional memperkirakan perdagangan narkoba dalam negeri bernilai 66 triliun rupiah, dengan 3,4 juta warga Indonesia teridentifikasi sebagai pengguna.

Penerjemah: Ogen, Rahmad Nasution
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Anis Matta Akan Melanjutkan Perjuangan Kemerdekaan Palestina Sebagai Wakil Menteri Luar Negeri

Tinggalkan komentar