Pengacara Rektor Universitas Pancasila (UP) Raden Nanda Setiawan menanggapi laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Rektor UP berinisial E terhadap pegawai bidang kehumasan berinisial R di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada peristiwa fiktif. “Kami memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Namun, setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian, namun perlu diingat bahwa laporan atas peristiwa fiktif akan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Raden, pada hari Minggu (25/2/2024).
Meskipun peristiwa yang dilaporkan tidak benar dan tidak pernah terjadi, pihaknya tetap menghormati hak setiap individu untuk membuat laporan. Selain itu, prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam kasus tersebut.
Selain itu, laporan dugaan pelecehan terasa aneh karena disebut terjadi setahun yang lalu namun baru dilaporkan. Saat ini sedang berlangsung proses pemilihan rektor baru di kampus UP. “Terkait dengan isu hukum yang beredar, kita harus mengutamakan prinsip praduga tak bersalah. Terlebih lagi, isu pelecehan seksual yang terjadi setahun yang lalu terlalu aneh jika baru dilaporkan saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” ujar Raden.
Pihaknya saat ini sedang mengikuti proses laporan tersebut dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya secara profesional.