Pengacara Pertanyakan Penghentian Penyidikan Kasus Arya Daru oleh Polda Metro Jaya

loading…

Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru lewat program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026). Foto: Sindonews

JAKARTA – Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu itu. Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, sudah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada Januari 2026.

“Alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Nicholay lewat program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Menurut dia, penggunaan kata ‘belum ditemukan’ malah menunjukkan kalau proses penyelidikan seharusnya masih berlanjut. “Kalau gitu kenapa penyelidikannya dihentiin?” ujarnya.

Nicholay menyatakan, keputusan polisi ini menimbulkan pertanyaan penting, tidak hanya untuk pengacara dan keluarga korban, tapi juga untuk masyarakat. Dia juga menekankan status surat yang diterima oleh kliennya.

MEMBACA  Industri Kretek Terancam oleh Regulasi Pemerintah Meski Menyumbang Ratusan Triliun untuk Negara

Tinggalkan komentar