Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan menyatakan telah melakukan operasi gabungan untuk memeriksa aktivitas pertambangan ilegal di hulu sungai Bekasi, Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan hutan dan lingkungan.
Unit penyelamatan daerah aliran sungai kementerian tersebut bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bogor, pada Rabu lalu.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan di Bogor bahwa penggunaan hutan secara tidak sah akan dikenakan sanksi tegas.
"Inisiatif ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan hutan Indonesia," tambahnya.
Operasi tersebut mengungkap dugaan penambangan batu kapur ilegal. Sejumlah barang disita, termasuk sembilan ekskavator dan tiga truk angkut. Sembilan pekerja juga ditahan di lokasi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan operasi ini sebagai respons cepat terhadap penyalahgunaan hutan untuk mencegah dampak buruk, seperti banjir yang pernah melanda Jabodetabek awal 2025.
Menurut Napitu, ada empat lokasi pertambangan ilegal di hulu sungai Bekasi yang merusak sekitar 50 hektar lahan. Aktivitas penambangan hingga kedalaman 10–20 meter telah meratakan kontur tanah.
Kementerian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menjatuhkan sanksi hukum bagi pelaku pertambangan ilegal.
"Hukuman untuk pelanggaran ini maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menyelamatkan hutan dan melindungi keanekaragaman hayati demi kebaikan masyarakat.
Berita terkait: Ministry plans to build national environmental lab network
Berita terkait: Police, government unite for environmental preservation efforts
Penerjemah: Aji Cakti, Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025