JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilang kalo praktek pungutan liar (pungli) masih menghantui proses penerimaan murid baru. Hal ini kejadiannya sesuai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Dalam survei itu, 28% praktek pungli terjadi selama proses penerimaan murid baru. Disamping itu, 10% responden ngaku tahu adanya kasih-kasih imbalan ke pihak tertentu pas pelaksanaan sistem penerimaan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi ngomong, praktek pungli dan ‘imbalan’ ini punya potensi buat numbuhin perilaku koruptif yang lebih parah serta konflik kepentingan, termasuk anggapan kalo keberhasilan bisa diraih lewat jalan pintas.
“Gimana kita mau ngarepin anak tumbuh jadi pribadi berintegritas kalo di proses awal yang mereka liat malah penuh kecurangan? Jangan biarin kecurangan jadi pondasi pendidikan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (7/6/2026).