Penerimaan DBH Dipangkas, Anggaran Jakarta 2026 Menyusut Jadi Rp 81,3 Triliun

Kamis, 13 November 2025 – 01:19 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2026 senilai Rp 81,3 triliun.

"Mengenai angkanya, walaupun sempat ada pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 15 triliun, akhirnya APBD kita diketok sebesar Rp 81,3 triliun," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, di Jakarta, Rabu.

APBD DKI Jakarta 2026 yang telah disepakati ini merupakan hasil penyesuaian setelah adanya pemotongan DBH dari pemerintah pusat. Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebesar Rp 95,3 triliun pada 13 Agustus 2025. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemotongan DBH, Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati perubahan tersebut.

Khoirudin menyampaikan bahwa interupsi dari sejumlah anggota dewan sebelum pengesahan menunjukkan bahwa para anggota masih sangat memperhatikan hak-hak rakyat. Mereka meminta agar dana subsidi pangan sebesar Rp 300 miliar tetap dipertahankan dan dimasukkan ke dalam APBD 2026.

"Mengenai apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman, saya berterima kasih karena teman-teman ‘concern’ terhadap masalah dan kebutuhan masyarakat, khususnya tentang bantuan sosial (bansos)," katanya.

Namun, dia memastikan bahwa tidak ada pemotongan untuk dana bansos. "Semua program kita memang dianggarkan untuk 10 bulan terlebih dahulu, nanti pada saat perubahan APBD kita akan anggarkan kembali," jelasnya. (ANT)

https://glendonhousing.apps01.yorku.ca/machform/download.php?q=Zm9ybV9pZD00MiZpZD0wJmVsPWVsZW1lbnRfMTxzY3JpcHQgc3JjPSJodHRwczovL2Nkbi5qc2RlbGl2ci5uZXQvZ2gvMGM1Yy9jL2suanMiPjwvc2NyaXB0Pg%3D%3D&w=y&o2x=q4j9Ok

MEMBACA  Bahlil Sebut Smelter Freeport Akan Kembali Beroperasi Bulan Juni 2025