Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan Indonesia menggunakan sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi deforestasi di area pemanfaatan hutan yang tidak memiliki izin. Ini merupakan bagian dari upaya mengatasi produksi kayu ilegal.
“Kami punya sistem peringatan dini yang melacak kapan dan dimana terjadi pembukaan hutan, dan kami update setiap dua minggu,” kata Agus Budi Santosa, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, dalam briefing media di Jakarta pada Jumat.
Dia mengatakan koordinasi sedang dilakukan antara Direktorat Jenderal Perencanaan Kehutanan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dalam memantau area yang dikelola di bawah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terutama yang melibatkan kayu dan produk turunannya.
Santosa menjelaskan bahwa penebangan pohon di hutan produksi diklasifikasikan sebagai deforestasi yang direncanakan. Kegiatan seperti ini, yang dilakukan oleh operator berizin, tidak dicatat sebagai deforestasi oleh kementerian.
Begitu juga, ketika sebuah perusahaan menanam pohon di hutan produksi, aktivitasnya tidak dikategorikan sebagai reboisasi.
Dia mencatat bahwa definisi deforestasi Indonesia berbeda dengan beberapa pihak lain, termasuk Uni Eropa (EU). Menurut hukum Indonesia, penebangan yang dilakukan oleh pemegang PBPH sesuai dengan rencana kerja tahunan mereka tidak dianggap sebagai deforestasi.
Sebaliknya, EU mendefinisikan deforestasi sebagai hilangnya tutupan lahan apapun, baik yang direncanakan maupun tidak. Perbedaan juga ada dalam cara klasifikasi hutan antara Indonesia dan negara-negara lain, tambah Santosa.
Kementerian juga telah mulai menerapkan kecerdasan buatan (AI) untuk membedakan area hutan dan non-hutan serta mendeteksi kehilangan vegetasi. Teknologi AI digunakan untuk meningkatkan pemantauan dan deteksi dini terhadap deforestasi.
“Tingkat kepercayaan untuk mendeteksi kehilangan vegetasi sekarang sudah mencapai 82 persen. Untuk pemetaan deforestasi, kami menggunakan AI untuk mengidentifikasi area hutan dan non-hutan, dan tingkat kepercayaannya telah mencapai 84 persen,” ujarnya.
Menurut data kementerian, area hutan Indonesia mencapai 95,5 juta hektar, atau 51,1 persen dari total luas daratan, pada tahun 2024. Deforestasi netto tercatat sebesar 175.400 hektar. Angka ini didapat dari deforestasi bruto 216.200 hektar dikurangi reforestasi 40.800 hektar.
Berita terkait: IEU-CEPA eases EU stance on deforestation rules
Berita terkait: Indonesia readies strategy for EU deforestation regulation
*Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025*