Cilegon, Banten (ANTARA) – Kementerian Perhubungan Indonesia telah menerapkan langkah pengaturan lalu lintas di Pelabuhan Feri Merak, Banten, untuk mengatasi kemacetan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Langkah-langkah ini dirancang untuk menjaga kelancaran arus kendaraan yang menyeberang Selat Sunda menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung, yang merupakan penghubung laut utama antara Pulau Jawa dan Sumatra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pada Minggu bahwa kementerian mengoptimalkan “sistem penundaan,” memanfaatkan zona penyangga, dan melakukan penyaringan kendaraan untuk mengatur volume penumpang dengan tetap mengutamakan keselamatan pelayaran.
Operasi ini melibatkan koordinasi antara dinas perhubungan darat dan laut daerah, Kepolisian Negara, dan operator feri milik negara PT ASDP Indonesia Ferry.
Suhanan mencatat bahwa intervensi menjadi diperlukan karena gelombang tinggi dan angin kencang di Selat Sunda telah menggangu prosedur sandar feri, menyebabkan antrean kendaraan yang signifikan.
Berdasarkan protokol baru, sistem penundaan diaktifkan ketika gangguan cuaca mencapai tingkat “Peringatan Dini I atau II.”
Selain pelancong musiman, petugas menyebutkan peningkatan lalu lintas juga disebabkan volume kendaraan logistik yang tinggi.
Untuk mengurangi penumpukan, pemerintah telah memberdayakan kapal berkapasitas lebih besar di semua dermaga sejak 18 Desember.
PT ASDP menjamin kepada penumpang bahwa tiket tetap akan berlaku jika mereka terkena dampak sistem penundaan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan akan menjaga koordinasi erat dengan pemangku kepentingan demi keselamatan selama masa liburan.
Para pelancong disarankan untuk memantau prakiraan cuaca guna mengurangi risiko kecelakaan selama masa peralihan akhir tahun.
Berita terkait: Polisi lakukan pemeriksaan keamanan di seluruh Jakarta jelang Natal
Berita terkait: Pemri siapkan jalan dan jembatan di Sumatra Utara untuk liburan
Penerjemah: Mansyur S, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025