Sebuah pabrik narkoba di Kota Malang telah menjadi lokasi terbaru yang diungkap oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Sebelumnya, penemuan serupa juga terjadi di Medan, Semarang, Bali, dan kini di Malang.
Pabrik yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Malang, ini ternyata merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
“Kami melakukan pengungkapan bersama Polri terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil analisis terhadap sejumlah laboratorium narkoba tersembunyi sebelumnya, termasuk di Tangerang, Semarang, Bali, dan Medan,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, saat konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Bahan baku yang digunakan di pabrik tersebut diketahui diimpor dari China. Syarif menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penelusuran dan penelitian untuk mencegah peredaran bahan siap jadi narkoba ke masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri dalam mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Kami juga bekerja sama dengan BNN dan BNNP,” tambahnya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk produksinya yang kini semakin marak di Indonesia. Pihaknya terus berinovasi dan mengembangkan hasil pengungkapan pabrik-pabrik narkoba yang berhasil dibongkar.
“Kami harus bergerak cepat setiap kali ada pengungkapan seperti ini. Kami terus berinovasi dan melakukan analisis terhadap data pembuatan narkoba, termasuk yang diungkap di Malang, untuk mencegah produksi dan peredaran narkoba di masa depan,” jelas Komjen Pol Wahyu Widada.
Wahyu juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga kementerian. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh Polri saja, tetapi membutuhkan dukungan lembaga lain dan masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami melaksanakan sinergi kerjasama, mulai dari bea cukai yang memonitor barang-barang yang masuk hingga bekerja sama dengan BNNP dan BNN. Kami selalu bertukar informasi untuk memastikan pemberantasan narkoba berjalan efektif,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, digerebek oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat pada Selasa (2/7/2024). Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, dan 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika seperti mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetak, dan lemari pendingin juga berhasil disita.
Polisi mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam pabrik narkoba ini, yakni FP (21) warga Perum Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, DA (24) warga Desa Waluya, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, AR (21) warga Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan SS (28) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.