Menurut Didik J Rachbini, kebijakan spontan Menteri Keuangan untuk menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari BI dan menempatkannya di Bank Himbara melanggar prosedur.
Dia menekankan bahwa pengelolaan APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU Keuangan Negara, dan UU APBN tahunan. Anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat yang bisa diatur “semau gue”.
Kebijakan ini dinilainya berbahaya karena bisa jadi preseden buruk, dimana anggaran publik digunakan seenaknya oleh pejabat. Alokasi anggaran harus sesuai RKP, bukan berdasarkan perintah menteri atau presiden secara tiba-tiba.