Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan, namun menurut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), hal ini tidak akan mengancam ekonomi warga pedesaan.
Ivanovich Agusta, Kepala Badan Informasi dan Pengembangan Kementerian tersebut, menekankan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah dan layanan, termasuk pemasangan listrik rumah tangga antara 3.500 VA dan 6.600 VA.
“Kami yakin kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan bagi warga pedesaan, karena tarif baru hanya akan berlaku untuk langganan listrik di atas 3.500 VA, sementara sebagian besar rumah tangga di pedesaan menggunakan 1.300 VA,” ujarnya di Badung, Bali, pada hari Kamis.
Agusta juga mengacu pada komitmen pemerintah untuk mendigitalkan daerah pedesaan, mencatat bahwa Kementeriannya mungkin akan mengusulkan pengecualian bagi beberapa perangkat elektronik yang diperlukan untuk digitalisasi pedesaan dari aturan PPN baru.
“Jika diperlukan, Kementerian Desa dapat mendukung untuk mengeluarkan alat komunikasi dan digital yang penting bagi warga pedesaan dari daftar barang mewah,” tambahnya.
Menanggapi keputusan PPN 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan tarif pajak baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah merancang insentif dalam bentuk Paket Stimulus Ekonomi untuk membantu warga dari berbagai lapisan masyarakat,” katanya di Jakarta pada hari Senin.
Salah satu insentif yang akan diberikan tahun depan adalah diskon 50 persen untuk listrik bagi rumah dengan kapasitas daya 2.200 VA atau di bawahnya. Diskon ini akan tersedia sepanjang bulan Januari-Februari 2025.
Selain itu, sejumlah barang dan layanan akan tetap bebas PPN, termasuk beras, daging ayam, beberapa jenis ikan, telur, sayuran, susu, gula, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, layanan keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, dan air minum.
Berita terkait: Pemerintah resmi menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari
Insentif pajak bertujuan mendorong penggunaan kendaraan listrik: Hartarto
Translator: Lintang B, Tegar Nurfitra
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024