Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan kesiapan DPR untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.
"Komisi X (DPR) berkomitmen memastikan putusan MK dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31, yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara," kata Irfani kepada wartawan pada Rabu.
Dia menyatakan dukungan terhadap putusan tersebut, yang menurutnya sejalan dengan semangat Konstitusi untuk memberikan akses pendidikan berkualitas secara merata.
Namun, dia menyinggung masalah ketersediaan anggaran dalam menjalankan mandat pendidikan dasar gratis ini.
Berita terkait: Indonesian govt proposes US$46 bln education budget for 2026
Irfani menekankan perlunya APBN dan APBD mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan agar sekolah swasta mendapat subsidi yang cukup, tanpa mengurangi kualitas atau otonomi pengelolaannya," ujarnya.
Dia juga mendorong pemerintah merevisi beberapa kebijakan teknis Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Revisi ini diperlukan agar dana BOS bisa menjangkau sekolah swasta secara menyeluruh.
"Revisi regulasi teknis kebijakan BOS sangat penting agar dananya bisa sampai ke sekolah swasta di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27 Mei 2025), MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, termasuk madrasah atau sekolah setara, baik negeri maupun swasta.
Berita terkait: Budget prioritizing education to build prosperity: President
Penerjemah: Tri, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025