Pendemo yang Membentangkan Spanduk ‘Polisi Pembunuh-Polisi Biadab’ di Aceh Dibebaskan

Senin, 2 September 2024 – 03:54 WIB

Banda Aceh, VIVA – Sebanyak 16 pendemo di Banda Aceh yang 6 orang di antaranya pemasang spanduk ujaran kebencian terhadap Polri dibebaskan. Mereka sempat ditahan polisi dan kini sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

Baca Juga :

1.438 Polantas Kawal Tamu Negara Selama KTT IAF ke-2 dan HLF MSP di Bali

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, mereka sudah dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing. Selain itu, ada para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus yang ikut menemani.

“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga termasuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadilah kepada wartawan, Minggu, 1 September 2024.

Baca Juga :

Pasang Spanduk Bertulis ‘Polisi Pembunuh’, 6 Mahasiswa di Aceh Ditangkap

Dia menjelaskan, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) ini juga sudah membuat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga :

Laporin Hoax Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Dicecar Lebih Banyak Pertanyaan Dibanding Thariq

Surat pernyataan tersebut ditandatangani sekaligus disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang datang menjemput mereka.

“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan nanti selesai,” jelas Fadilah.

Sebelumnya, 6 orang yang terlibat tersebut mengakui bahwa mereka memasang spanduk di setiap jembatan penyeberangan orang (JPO) di Banda Aceh dengan tulisan ‘polisi pembunuh\’. Selain itu, ada tulisan ‘polisi biadab’ dan tulisan ‘pelaku pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara’.

Mereka lalu diamankan saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada Kamis, 29 Agustus 2024. Aksi mereka sudah dianggap mengganggu ketertiban umum dan diduga akan membuat kericuhan.

MEMBACA  Kantor Pegadaian di Bekasi Diserang Maling, Sembilan Ponsel Raib

“Kita amankan 16 orang pelaku pendemo anarkis dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) di depan kantor DPR Aceh. 6 diantaranya diduga terlibat memasang spanduk provokasi membenci Polri,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah diselidiki, 6 orang itu diduga dari kelompok Anarko. Dugaan itu diketahui aparat saat mereka mencoret pos polisi di Simpang Jambo Tape Banda Aceh dan dinding jalan Flyover dengan tulisan ‘ACAB’ dengan ditambahi logo Anarko.

Fahmi bilang massa aksi tersebut awalnya berjumlah sekitar 30 orang yang datang dari Kota Lhokseumawe, Banda Aceh hanya untuk ikut demonstrasi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, 6 orang yang terlibat tersebut mengakui bahwa mereka memasang spanduk di setiap jembatan penyeberangan orang (JPO) di Banda Aceh dengan tulisan ‘polisi pembunuh\’. Selain itu, ada tulisan ‘polisi biadab’ dan tulisan ‘pelaku pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara’.