Pencuri Motor yang Menonton Timnas di Grahadi Ditangkap, Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

Pelaku curanmor saat nobar timnas di Grahadi berinisial MNR (36) ditangkap Polsek Genteng. Foto: Humas Polsek Genteng

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Segala cara dihalalkan pria berinisial MNR (36) untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Dia nekat mencuri sepeda motor saat nonton bersama Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Gedung Negara Grahadi pada Senin (29/4).

Namun, uang hasil penjualan dari sepeda motor curian itu tak digunakan oleh MNR untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, justru dipakai bermain judi online.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan warga Jalan Kemlaten Surabaya itu ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan polisi.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Bayu, Rabu (3/7).

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan cara didorong. Sesampainya di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan ojek online.

MNR sengaja memesan ojek online yang ternyata dia manfaatkan untuk membantu dirinya dengan meminta ojol tersebut mendorong sepeda motor hasil curian.

“Ojek online disuruh mendorongnya sampai Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya,” jelasnya.

Kemudian motor tersebut dijual ke Madura dengan harga Rp7,5 juta. Uang yang diperoleh itu sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

Polisi tangkap pelaku pencurian motor saat nobar timnas di Grahadi, hasilnya digunakan judi online.

MEMBACA  Kasus Pembunuhan di Ponorogo, Polisi Menetapkan 4 Tersangka Baru