Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, telah menuntut hukuman seumur hidup bagi dua warga negara Ukraina—Ivan Volovod dan Mykyta Volovod—karena menjalankan laboratorium dan pabrik narkotika di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum Ramdhoni pada sidang hari Selasa.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, saudara kembar berusia 32 tahun tersebut diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada bulan Agustus 2021.
Mereka diminta untuk menjalankan bisnis narkotika dan dijanjikan US$10 ribu untuk setiap kilogram mephedrone yang mereka produksi dan US$3 ribu untuk setiap kilogram ganja.
Kemudian, kedua saudara tersebut diperkenalkan kepada Oleksii Kolotov, yang juga dicari oleh polisi. Kolotov membiayai produksi narkotika pada bulan Januari 2022. Sebelum memulai, kedua saudara tersebut diajari untuk menanam ganja hidroponik.
Mereka mulai dengan memproduksi total 150 gram mephedrone dalam dua hari.
Mereka berhasil memproduksi satu kilogram mephedrone dan empat kilogram ganja.
Narkotika tersebut kemudian diserahkan ke lokasi berdasarkan pesanan Nazarenko.
Seorang figur lain juga disebut dalam kasus ini—warga negara Rusia bernama Konstantin Kurtz yang bertugas sebagai kurir dan membagi-bagi narkotika ke dalam kemasan kecil untuk dijual kepada pelanggan.
Pembayaran dilakukan melalui bursa kripto.
Unit Reserse Kriminal Polri melakukan razia terhadap laboratorium dan pabrik narkotika pada tanggal 2 Mei 2024.
Mykyta ditangkap di lokasi sementara Ivan ditangkap di Benoa, Kuta Selatan.