Pencabutan Petugas Haji Daerah dalam RUU Haji dan Umrah Terbaru

loading…

Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapuskan dalam RUU Haji dan Umrah. Selanjutnya, petugas haji akan diatur secara tersentralisasi oleh Kementerian Haji dan Umrah. Foto/Ilustrasi/Dok.MCH 2024

JAKARTA – Komisi VIII DPR menyatakan bahwa Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan ditiadakan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Ke depannya, petugas haji akan dikelola secara sentral oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.

“Iya, TPHD itu kita sepakati untuk tidak diadakan lagi, begitu,” ujar Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah ini menjelaskan, bahwa mereka sudah sepakat bahwa petugas haji akan diakomodir oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah. “Jadi kita semua setuju bahwa untuk petugas haji nanti akan diatur semuanya di pusat,” kata Selly.

MEMBACA  IHSG Membuka dengan Penurunan yang Cenderung Stabil di Tengah Pasar Asia-Pasifik yang Lesu