Jakarta (ANTARA) – Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) menekankan bahwa pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan hutan tidak bersifat selektif. Proses ini mengikuti penyelidikan yang teliti dan transparan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan kepada ANTARA pada Minggu bahwa sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan pada Selasa (20 Januari), telah dilakukan serangkaian studi, penyelidikan, pemeriksaan, dan audit.
“Jadi, tidak akurat untuk mengatakan prosesnya tidak transparan atau selektif, karena prosesnya panjang, datanya komprehensif dan akurat, serta semua faktor yang menyebabkan pencabutan terdokumentasi dengan lengkap,” ujarnya.
Menurut Simanjuntak, sistem pemerintahan, terutama terkait pencabutan izin untuk perusahaan yang melanggar penggunaan kawasan hutan, sangat ketat. Dia memastikan transparansi dan akuntabilitas dijaga selama proses berlangsung.
“Ketika Presiden memutuskan mencabut izin, itu adalah hasil dari proses panjang pengumpulan data dan analisis yang komprehensif. Objektivitas dan temuan faktual dari lapangan dikompilasi, dilaporkan, dan didiskusikan secara mendalam dalam waktu yang lama,” tambahnya.
Keputusan mencabut izin 28 perusahaan adalah hasil dari proses ekstensif ini. Beberapa perusahaan terkait dengan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara akhir tahun 2025.
“Ya, beberapa terkait banjir. Yang lainnya tidak terkait banjir tapi tetap melanggar peraturan, dan kami memiliki datanya,” kata Simanjuntak.
Dia menjelaskan bahwa satgas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap entitas perusahaan maupun perorangan yang mengelola kawasan hutan secara melawan hukum.
“Ada hutan produksi dan hutan konservasi. Di bawah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, satgas memiliki mandat untuk menangani pelanggaran seperti ini,” jelasnya.
Berita terkait: Semua kasus kebakaran hutan dan lahan akan diselidiki tuntas: menteri
Berita terkait: Indonesia tinjau ulang izin pertambangan pasca banjir mematikan di Sumatra
Berita terkait: Banjir Sumatra: Prabowo perintahkan audit total Toba Pulp Lestari
Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026