Penangkapan Saudi terhadap influencer Indonesia yang mempromosikan visa Hajj ilegal

Pihak berwenang Arab Saudi telah menahan seorang influencer media sosial Indonesia karena diduga mempromosikan dan menawarkan visa Hajj ilegal, menurut Konsul Jenderal Indonesia di Jidda, Yusron Ambary.

“Influencer tersebut telah ditangkap oleh petugas keamanan,” ungkap Yusron.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa jemaah telah menggunakan layanan yang ditawarkan oleh influencer tersebut. Menurut temuan awal, para jemaah diduga melakukan perjalanan untuk Hajj dengan visa kunjungan non-Hajj yang diberikan oleh tersangka.

Konsulat jenderal sedang menyelidiki keberadaan para jemaah, yang bisa juga ditangkap jika ditemukan melakukan Hajj tanpa visa Hajj oleh otoritas Saudi, kata konsul jenderal.

Yusron mengatakan bahwa otoritas Arab Saudi menargetkan pemilik akun media sosial yang menawarkan visa non-Hajj untuk ibadah Hajj, yang dianggap ilegal namun tetap banyak terjadi.

“Otoritas Saudi sedang memperketat pemeriksaan terhadap akun media sosial yang menawarkan visa Hajj tanpa perlu menunggu terlalu lama. Otoritas Saudi bertekad untuk mengambil tindakan terhadap jemaah Hajj yang tidak sesuai prosedur,” katanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Hajj dan Umrah menetapkan bahwa kuota Hajj Indonesia dan visa Hajj ditentukan oleh menteri agama sesuai dengan kesepakatan dengan Arab Saudi. Melakukan Hajj tanpa visa Hajj yang sah atau dengan visa kunjungan non-Hajj lainnya dilarang.

Konsul jenderal menyatakan bahwa akun media sosial yang menawarkan Hajj tanpa visa Hajj dioperasikan oleh individu di Indonesia atau Arab Saudi. Selain agen perjalanan, beberapa individu juga diketahui menawarkan Hajj melalui cara yang tidak sah di media sosial.

“Fokus kami adalah menangani korban (yang terkena visa ilegal) di Arab Saudi, termasuk korban yang terlibat dalam kasus saat ini yang keberadaannya sedang kami cari,” ujar Yusron.

MEMBACA  Memboroskan Kesempatan, Denmark vs Inggris Bermain Imbang 1-1