Bea Cukai Batam berhasil menangkap pelaku penyelundupan 100 unit telepon seluler (ponsel) merek iPhone berbagai seri. Pelaku yang berinisial KW merupakan buronan sejak akhir tahun 2024 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa KW ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Malaysia.
Petugas Bea Cukai mendapat informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Dengan koordinasi bersama Imigrasi Bandara, petugas berhasil mencegah keberangkatan KW.
Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa, petugas menyimpulkan bahwa terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka.
Penangkapan KW merupakan hasil dari pengembangan penindakan yang telah dilakukan sebelumnya pada 29 Desember 2024.
Bea Cukai Batam juga berhasil menangkap pelaku penyelundupan HP bekas ilegal di Bandara Hang Nadim, Batam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News