Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani lebih dari 3 juta konten negatif di dunia digital selama setahun terakhir, dari tanggal 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, konten perjudian online menduduki porsi terbesar, yaitu mencapai lebih dari 2 juta konten.
“Ada sebanyak 3.053.984 konten negatif yang ditangani, yang terdiri dari 2.377.283 konten terkait judi dan 612.618 konten terkait pornografi, termasuk 8.517 yang melibatkan pornografi anak,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, di Makassar pada hari Kamis.
Dia menekankan bahwa untuk menjaga ruang digital tetap aman, Kementerian membutuhkan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian lain, instansi pemerintah, penyedia platform digital, pelaku industri, dan masyarakat.
Sabar mencatat, karena kompleksitasnya dalam menangani konten judi online, Kementerian berkolaborasi dengan beberapa institusi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum.
“Judi online memiliki spektrum yang luas, dari hulu ke hilir. Kominfo terus bekerja untuk mencegah konten semacam itu diakses oleh publik,” katanya.
Dalam mengawasi ruang digital, Kementerian menerapkan pendekatan proaktif dan reaktif.
Pendekatan proaktif mencakup patroli siber 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), dan berkoordinasi dengan platform digital selama proses moderasi.
Sementara itu, pendekatan reaktif melibatkan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui aduankonten.id, serta laporan dari kementerian dan lembaga lainnya.
“Contohnya, jika kami menerima laporan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menentukan apakah konten tersebut ilegal,” tambah Sabar.