Pemilu Nasional dan Lokal Dipisahkan, Anis Hidayah: Langkah Lebih Menghargai HAM

loading…

Partai politik peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan Kamis, 26 Juni 2025. Putusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bilang putusan ini sesuai dengan rekomendasi mereka. “Komnas HAM menghargai Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6). Ini sejalan dengan salah satu poin rekomendasi kami ke Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan tentang Perlindungan HAM untuk Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu,” kata Anis, Minggu (29/6/2025).

Menurut dia, keputusan MK ini jadi terobosan untuk pemilu yang lebih menghargai HAM. Dari sisi penyelenggara, beban kerja petugas pemilu bakal lebih ringan karena Pemilu Nasional dan Lokal dipisah.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal akan membagi tugas petugas, khususnya saat penghitungan suara di TPS, jadi lebih terukur dan mudah dikelola,” jelas Anis.

Dia ingatkan kondisi Pemilu 2019 dan 2024, di mana lima surat suara menyebabkan banyak kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal atau sakit. Proses penghitungan suara sampai pagi membuat mereka kerja terlalu lama.

MEMBACA  Psikolog Mengungkap Kondisi Istri Ridwan Kamil Setelah Suaminya Terkena Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana