Jakarta (ANTARA) – Institut Ketahanan Nasional (Lemhannas) Indonesia mengatakan bahwa panggilan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh diindahkan karena dia terpilih secara demokratis.
“Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah final; itu dihasilkan melalui proses demokratis dan mencerminkan pilihan rakyat,” kata Kepala Lemhannas Ace Hasan Syadzily dalam konferensi pers di sini, Selasa.
MPR juga mengangkat Prabowo dan Gibran ke dalam jabatan pada 20 Oktober 2024, tanpa memperdebatkan hasil pemilu, tambahnya.
Syadzily mengatakan bahwa berdasarkan faktor-faktor tersebut, lembaga tidak akan mengindahkan panggilan untuk memakzulkan Gibran.
Kepala Lemhannas juga mengimbau semua orang dan pihak untuk menghormati Konstitusi dan proses demokratis yang membawa wakil presiden ke dalam jabatan.
Berita terkait: Presiden tidak terpengaruh oleh wacana pemakzulan: Istana
Sebelumnya, beberapa perwira militer pensiunan di bawah “Forum Purnawirawan Prajurit TNI” mengajukan pernyataan delapan poin kepada Presiden Prabowo.
Sambil menyatakan dukungan mereka untuk visi Asta Cita Prabowo, para perwira pensiunan meminta “kembali ke Konstitusi asli tahun 1945.”
Mereka meminta Presiden untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang melanggar Konstitusi dan melarang masuknya pekerja Tiongkok ke Indonesia.
Para pensiunan kemudian meminta penyusunan ulang Kabinet Merah Putih dan membuat polisi kembali tunduk pada Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga meminta MPR untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran.
Mereka juga menuntut penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk di Jakarta Utara dan Banten, serta Pulau Rempang di provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, mereka meminta penangguhan pembangunan ibu kota baru, Nusantara, di Kalimantan Timur.
Di antara tokoh utama yang menandatangani pernyataan tersebut adalah mantan wakil presiden Jenderal (purn.) Try Sutrisno, dan mantan menteri agama Jenderal (purn.) Fachrul Razi.
Mantan kepala staf militer – Jenderal (purn.) Tyasno Soedarto, Laksamana (purn.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (purn.) Hanafie Asnan – juga mendukung pernyataan tersebut.
Berita terkait: Keputusan kemenangan Prabowo-Gibran sesuai dengan dekret KPU: Hasyim
Translator: Agatha Olivia V, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025