Pemerintah Tetapkan Batas Waktu 2029 untuk Menuntaskan Masalah Sampah

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa masalah pengelolaan sampah di negara ini harus tuntas ditangani pada tahun 2029, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah harus 100 persen terkendali pada 2029," kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Bahan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka pada Rabu.

Target ini juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk mendukung target tersebut dan sesuai UU Pengelolaan Sampah, penggunaan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilarang.

"Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat keputusan kepada 343 kepala daerah, meminta mereka menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem landfill terkendali minimal," ujar Ruteka.

Berita terkait: Kupang, GIZ Jerman kerja sama bangun fasilitas sampah berkelanjutan

Selain itu, mulai tahun ini, kriteria penilaian untuk penghargaan kota bersih "Adipura" diperbarui: pertama, kota tidak boleh memiliki TPS ilegal, dan kedua, TPA-nya harus menggunakan sistem landfill terkendali.

Lebih lanjut, melalui program penilaian kinerja lingkungan atau PROPER, perusahaan dan industri kini harus mengelola minimal 60 persen sampahnya untuk menghindari peringkat merah. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan dengan pengelolaan lingkungan kurang optimal.

"Kementerian mendorong peningkatan pengelolaan sampah melalui penegakan hukum," tegas Ruteka.

Untuk memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat daerah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi tugas kepada pejabat eselon II di kementerian untuk membimbing minimal 10 kabupaten/kota masing-masing.

Pejabat tersebut akan memantau, merumuskan langkah, dan mengambil tindakan diperlukan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di wilayah binaannya.

Berita terkait: Daerah didorong kelola lingkungan sebagai investasi

MEMBACA  COP29: Apakah negara-negara kaya akan berjanji memberikan lebih banyak uang untuk perubahan iklim?

Penerjemah: Aji, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025