Jakarta (ANTARA) – Staf khusus presiden untuk urusan sosial, Angkie Yudistia, menekankan kelanjutan komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
Yudistia mengatakan kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, bahwa komitmen tersebut diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia mencatat bahwa salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah memaksimalkan aksesibilitas bangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan pihak swasta.
“Kami mengajak sinergi di antara kementerian terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk memastikan bangunan dibangun dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam berbagai jenis,” ujarnya.
Selanjutnya, dia menyoroti kebijakan pemerintah untuk rekrutmen pegawai negeri sipil bagi penyandang disabilitas.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota minimum satu persen untuk orang disabilitas di sektor swasta dan dua persen di badan usaha milik negara dan lembaga pemerintah.
Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata dari implementasi kebijakan pemerintah.
“Harapannya adalah lebih banyak orang disabilitas yang akan bekerja di kementerian dan pemerintah daerah sehingga menciptakan tempat kerja inklusif. Kami berharap bahwa sektor swasta dan badan usaha milik negara juga dapat berpartisipasi aktif dalam hal ini,” katanya.
Staf khusus tersebut juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada orang disabilitas untuk memungkinkan mereka bekerja sesuai dengan minat mereka dan memberikan kontribusi secara setara kepada masyarakat.