Pemerintah Terbitkan Aturan Dorong Konversi Sampah menjadi Energi di Kota

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk mengubah sampah perkotaan menjadi energi terbarukan. Ini adalah bagian dari upaya mengatasi polusi dan masalah kesehatan yang semakin meningkat di kota-kota besar.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 pada tanggal 10 Oktober. Salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta pada hari Rabu.

Peraturan yang terdiri dari delapan bab dan 33 pasal ini menggariskan strategi pemerintah untuk mengelola sampah secara berkelanjutan sambil mendorong produksi energi bersih.

Bab dua dalam peraturan ini menekankan perlunya menangani isu lingkungan dan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh meningkatnya volume sampah di daerah urban.

Kebijakan ini mendorong konversi sampah menjadi energi terbarukan, termasuk listrik, bioenergi, bahan bakar, dan turunan lainnya. Kebijakan ini juga mewajibkan para pencemar untuk menanggung biaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah mereka.

Peraturan ini memberikan peran kepada beberapa pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Lembaga Investasi Danantara, perusahaan listrik negara PLN, dan perusahaan swasta.

Danantara akan memilih perusahaan untuk membangun dan mengoperasikan pabrik waste-to-energy berdasarkan daya tarik komersial, penilaian risiko, dan kelayakan keuangan. PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas ini.

Kabupaten dan kota yang ingin bergabung dalam program ini harus memenuhi kriteria utama, seperti memproduksi minimal 1.000 ton sampah per hari untuk memenuhi syarat partisipasi.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah, menyediakan lahan untuk fasilitas, dan memperkenalkan kerangka tarif layanan kebersihan.

Lahan yang disediakan akan dikelola oleh perusahaan terpilih dan disediakan secara gratis selama fase konstruksi dan operasional.

MEMBACA  Ai Pin yang Manusia akan Menjadi Sampah Elektronik Minggu Depan

Jakarta telah ditunjuk sebagai provinsi percontohan untuk inisiatif ini. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa wilayah lain yang menunjukkan minat akan dipertimbangkan.

Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat peralihan Indonesia menuju praktik ekonomi sirkular, meningkatkan sanitasi perkotaan, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.