Pemerintah Tegaskan Produk Amerika Serikat Tetap Wajib Sertifikasi Halal

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa kabar tentang semua produk dari Amerika Serikat bebas dari keharusan sertifikasi halal di Indonesia adalah tidak sepenuhnya benar.

Isu ini muncul setelah penandatanganan perjanjian dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang nasib regulasi produk halal, terutama untuk makanan dan minuman.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa aturan sertifikasi halal tetap berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

Dia menekankan, tidak ada penghapusan kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia.

“Indonesia tetap menerapkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung bahan non-halal wajib diberi label non-halal,” jelas Haryo dalam pernyataanya.

Penegasan ini penting karena beredar informasi di media sosial yang mengatakan perjanjian dagang antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump akan membuka impor tanpa perlu sertifikasi halal.

Narasi ini menyebar cepat dan memicu perdebatan di publik, khususnya di antara konsumen Muslim dan pelaku usaha dalam negeri.

Haryo menerangkan, dalam kesepakatan ART, kedua negara memang menyetujui beberapa pengaturan untuk mempermudah akses pasar dan mengurangi hambatan perdagangan.

Namun, kesepakatan itu tidak serta-merta menghapus peraturan domestik yang melindungi konsumen, termasuk soal kehalalan produk.

Menurutnya, untuk produk selain makanan dan minuman—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain dari Amerika Serikat—tetap harus mematuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan ini mencakup penerapan good manufacturing practice, pemenuhan standar keamanan, dan kewajiban mencantumkan informasi detail tentang kandungan produk.

MEMBACA  Strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengantisipasi Cuaca Ekstrem

“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain dari AS akan tetap mengikuti kaidah standar keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail kandungan produk,” kata Haryo.

Dalam konteks sertifikasi halal, perjanjian ini juga memuat pengaturan tentang pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal.

Artinya, ada peluang kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga tertentu, asalkan memenuhi standar dan ketentuan yang diakui Pemerintah Indonesia.

Skema seperti ini dinilai bisa mempercepat proses administrasi tanpa harus mengabaikan prinsip dasar dari regulasi halal.

Tinggalkan komentar