Pemerintah Tegakkan Prinsip Kebebasan Pers: Kementerian

Industri pers dan media di Indonesia perlu dukungan setara dengan sektor strategis lainnya. Kebijakan yang mendukung sangat penting untuk menjamin daya saing, kemandirian, dan kualitasnya,” kata Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjunjung prinsip kebebasan pers. Ia menyatakan revisi undang-undang penyiaran tidak boleh membatasi kebebasan redaksi.

“Revisi UU Penyiaran sedang dibahas di DPR dan kami berharap hasilnya cepat untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri media saat ini,” ujar Patria dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Dalam Forum Pemimpin Redaksi bertajuk “Rancangan UU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” pada Kamis, 19 Juni, Patria mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan regulasi tidak membatasi kebebasan pers.

Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR yang membidangi luar negeri, pertahanan, keamanan, dan komunikasi, menyatakan proses legislasi RUU Penyiaran masih terbuka untuk masukan publik.

Berita terkait: Kebebasan pers dan tantangan di era digital

“Kami di DPR ingin mendengar semua pandangan, terutama dari komunitas pers dan media, agar regulasi ini adil, akuntabel, dan tidak represif,” ujarnya.

Arifin juga menyinggung perbedaan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital, terkait layanan OTT seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, yang belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang saat ini.

“Kami ingin RUU ini cepat selesai, tapi masih ada PR. Karena itu, kami akan segera mengundang platform digital besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok agar bisa mencapai kesepakatan dan memasukkannya ke dalam RUU Penyiaran,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan hampir semua perusahaan media massa saat ini menghadapi tantangan, dengan kesenjangan regulasi antara media massa, media sosial, dan platform digital sebagai faktor utama.

MEMBACA  Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk 10 Komoditas, Termasuk Alas Kaki

“Industri pers dan media di Indonesia membutuhkan dukungan setara dengan sektor strategis lain. Kebijakan yang mendukung sangat penting untuk menjamin daya saing, kemandirian, dan kualitasnya,” ujar Pinasti.

Berita terkait: Hak penerbit bukan anti-platform digital: Dewan Pers

Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025