Pemerintah Siapkan Surat Keputusan Bersama untuk Kepastian Pembayaran Iuran 11 Juta Penerima BPJS Kesehatan

Rabu, 15 April 2026 – 21:41 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah siap mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkes, Kemensos, dan BPJS Kesehatan. SKB ini akan memberikan kepastian hukum dan pembayaran klaim untuk sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang dalam masa transisi penonaktifan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, SKB ini dirancang agar rumah sakit tidak ragu-ragu untuk memberikan pelayanan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga. Jadi, kalau ada peserta yang datang ke rumah sakit, rumah sakit harus melayani. Kemudian, seluruh klaimnya nanti akan dibayar oleh BPJS. Untuk melindungi Direktur BPJS, saya dan Menteri Sosial akan menjamin pembayaran preminya lewat SKB ini,” kata Menkes Budi, Rabu (15/4/2026).

Budi menjelaskan, anggaran untuk PBI JKN sebesar Rp46 triliun ada di kementeriannya. Namun, data dan penetapan pesertanya ada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. Dengan SKB ini, Kemensos akan memberi otorisasi ke Kemenkes untuk mencairkan pembayaran premi ke BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang diaktifkan kembali.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar enam jam, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi langkah ini. Pihaknya akan segera memproses Surat Keputusan (SK) reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan medis darurat.

“Siap. Akan diterbitkan penetapan segera. Namanya surat penetapan reaktivasi, supaya mereka ditetapkan kembali sebagai penerima manfaat. Iya, berupa SK,” tegas Saifullah.

Penerbitan SKB ini juga menjadi solusi untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan faskes bahwa BPJS Kesehatan akan membayar klaim pengobatan peserta PBI yang sedang dalam masa transisi.

MEMBACA  Operasi SAR Lanjutkan Pencarian 20 Korban Hilang di Longsor Cisarua

Kebijakan ini sangat penting karena selama beberapa bulan terakhir, belum ada ketentuan yang jelas. Akibatnya, banyak keluhan dari pasien, pihak rumah sakit, dan tenaga kesehatan yang diterima oleh anggota Komisi IX DPR.

“Supaya semua rumah sakit di seluruh Indonesia dan pasien-pasien, termasuk yang butuh perawatan berkelanjutan, bisa langsung dilayani. Tidak perlu lagi menunggu proses aktivasi jika memang kondisinya darurat,” kata Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang memimpin rapat tersebut.

Tinggalkan komentar