Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan RI menegaskan bahwa setiap perluasan toko modern (convenience store) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menanggapi rencana pembatasan gerai di desa-desa seiring dengan dorongan pemerintah untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menanggapi wacana pembatasan toko ritel modern di wilayah pedesaan untuk melindungi koperasi berbasis desa.
"Supermarket dan sejenisnya merupakan fasilitas perdagangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021," katanya pada Sabtu.
PP No. 29/2021 mendefinisikan supermarket sebagai toko ritel swalayan yang menjual berbagai barang, termasuk minimarket, departement store, hipermarket, dan pusat grosir.
Pasal 86 Ayat (1) aturan tersebut mensyaratkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau supermarket harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi setempat, keberadaan pasar tradisional, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya.
Shofwan menyatakan ekspansi ritel diperbolehkan asalkan pelaku usaha memenuhi persyaratan itu. Ini menandakan bahwa kepatuhan, bukan larangan secara menyeluruh, yang akan menjadi panduan kebijakan.
Kementerian juga membuka peluang kolaborasi antara peritel modern dan koperasi desa, seiring upaya pemerintah menyeimbangkan pembangunan ekonomi pedesaan dengan investasi swasta.
Rantai ritel bisa berperan sebagai pemasok untuk koperasi desa, sehingga mengintegrasikannya ke dalam jaringan distribusi yang lebih luas, kata Shofwan.
"Setelah koperasi desa terbentuk, hal ini tentu bisa dilakukan," ujarnya, mengacu pada kemungkinan kerja sama pasokan.
Perizinan usaha untuk gerai ritel modern diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan validasi dari pemerintah daerah untuk memastikan sesuai dengan aturan zonasi dan perdagangan.
Berita terkait: Toko ritel modern perlu diatur: Menteri
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026