Pemerintah RI Tangani 124 Keluhan Perundungan terhadap PPDS di Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan Indonesia sudah menyelesaikan 124 dari 433 kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan di rumah sakit di bawah kewenangannya. Sanksi telah diberikan kepada 98 orang, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat.

Berbicara di seminar nasional tentang perundungan dan kekerasan seksual di bidang kedokteran, Sadikin menyebutkan keluhan tersebut berasal dari 24 program pendidikan dokter spesialis.

Per tanggal 15 Agustus, tindakan disiplin mencakup 10 peringatan tertulis dan satu pemecatan terhadap direktur rumah sakit, serta sanksi untuk kepala staf medis, pengajar, dan puluhan residen.

“Kami sudah ambil tindakan formal untuk membuat efek jera. Tanpa konsekuensi yang jelas, ini tidak akan selesai,” ujar Sadikin.

Untuk rumah sakit di bawah Kemenkes, sanksi diberikan kepada 11 direktur berupa 10 peringatan tertulis dan satu pemberhentian sebagai direktur utama pelaksana.

Ia menambahkan, sanksi juga dikenakan pada 8 Kepala Kelompok Staf Medis (KSM), satu Kepala Program Studi (KPS), dua edukator, dan staf.

Di lingkungan Fakultas Kedokteran, sanksi diberikan kepada 12 KPS, satu KSM, dan satu dosen.

Selain itu, 60 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari berbagai program studi juga menerima sanksi.

Sadikin menjelaskan, keluhan bullying dari rumah sakit di luar kewenangan kementeriannya, termasuk milik universitas atau swasta, akan diteruskan ke pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, jika terbukti.

“Kemenkes terus menjaga etika profesi. Dalam kasus berat, termasuk pelecehan seksual, kami dapat mencabut Lisensi Praktik (SIP) dan Sertifikat Registrasi (STR),” tegas menteri.

Hingga 15 Agustus 2025, pihaknya menerima 2.920 laporan melalui kanal pelaporan Kemenkes. Sebanyak 733 keluhan telah terkonfirmasi dan terbukti terjadi perundungan, baik di rumah sakit di bawah maupun di luar kewenangan kemenkes.

MEMBACA  Teuku Ryan Memastikan Ibunya Tidak Terlibat dalam Kehidupan Rumah Tangganya dengan Ria Ricis

Kategori perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, cyberbullying, serta bentuk non-fisik dan non-verbal lainnya.

“Mahasiswa harus bayar miliaran rupiah di luar biaya resmi, dan ini mungkin sekitar 60 sampai 70 persen dari 733 kasus yang terkonfirmasi. Ini bukti jelas adanya aliran dana,” ungkap Sadikin.

Dia menginformasikan bahwa uang dalam jumlah besar tersebut digunakan untuk membeli barang, reservasi hotel, tiket, dan mobil yang tidak terkait dengan pendidikan kedokteran spesialis.