Jakarta (ANTARA) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan rencana untuk menambah jumlah petugas pemasyarakatan dalam persiapan penerapan KUHP baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB,” kata Andrianto saat peluncuran Gerakan Aksi Sosial untuk Klien Pemasyarakatan 2025 pada Kamis.
Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab petugas pemasyarakatan akan meningkat signifikan di bawah KUHP baru. Karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan pelatihan menyeluruh bagi para petugas.
Andrianto juga berharap dengan tambahan tanggung jawab, petugas akan mendapat bonus.
“Kami akan rekrut lebih banyak pengawas pemasyarakatan untuk mengatasi kekurangan saat ini dan mempersiapkan mereka lewat pelatihan,” jelasnya.
Petugas akan bertugas membantu klien pemasyarakatan dari tahap penyelidikan hingga vonis.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI dan salah satu penyusun KUHP baru, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan saat ini hanya ada sekitar 2.571 petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menurut Harkrisnowo, jumlah ideal petugas, terutama setelah KUHP baru berlaku, adalah sekitar 7.800. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk menambah jumlah mereka secara signifikan.
“Saya sangat berharap lebih banyak petugas pemasyarakatan diangkat karena tanggung jawab mereka besar. Tugas mereka tak hanya mengawasi hukuman kerja sosial, tapi juga memantau masa percobaan dan tindakan lain dalam KUHP,” paparnya.
Salah satu reformasi dalam KUHP baru adalah pengenalan alternatif hukuman penjara.
“Pertama kerja sosial, kedua masa percobaan, dan ketiga denda. Ini merupakan perubahan paradigma sistem peradilan pidana kita,” jelasnya.
Terjemahan: Fath, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025