Pemerintah RI Minta Kawasan Industri Pasang Monitor Emisi Cerobong (Tata letak visual yang rapi dan profesional)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan kawasan industri untuk memasang alat pemantau emisi di ribuan cerobong asap di wilayah Jakarta Raya sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara.

"Sebagai alat kontrol, kami ingin semua cerobong memenuhi persyaratan yang memungkinkan kami mengawasinya," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), Jakarta Timur, Senin.

Langkah ini penting, tegasnya, mengingat secara resmi ada sekitar empat ribu cerobong di 48 kawasan industri di Jakarta Raya.

Pemantau emisi atau continuous emission monitoring systems (CEMS)—sistem terpadu yang mengukur aliran, debu, dan konsentrasi polutan udara—dapat membantu menentukan sumber polusi saat kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya menurun.

Kementerian saat ini memantau aktivitas di 48 kawasan industri di Jakarta Raya sebagai tindakan mitigasi untuk memeriksa penurunan kualitas udara di wilayah tersebut.

Menurut studi kementerian, kawasan industri menyumbang 14 persen polutan udara di Jakarta. Polusi ini terutama disebabkan oleh penggunaan batu bara di sejumlah industri.

Menteri Nurofiq memperingatkan kemungkinan industri menghadapi sanksi hukum jika tidak melakukan perbaikan.

Kementerian Lingkungan Hidup berencana memberlakukan sanksi paksa untuk mendorong puluhan penyewa atau perusahaan sewa di dua kawasan industri yang sebelumnya ditinjau agar melakukan perbaikan.

Tidak hanya penyewa, pengelola kawasan industri juga diminta melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Translator: Prisca Triferna Violleta, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Michelin Memimpin Revolusi Mobilitas Cerdas dengan Data dan AI