Pemerintah RI Berupaya Stabilkan Tarif Penerbangan di Tengah Kenaikan Harga Bahan Bakar

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga bahan bakar jet global, yang secara langsung mempengaruhi biaya operasional maskapai.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan lonjakan harga avtur global tidak terhindarkan dan menjadi faktor utama pendorong potensi kenaikan tarif penerbangan.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa harga avtur global telah naik signifikan. Kenaikan ini berakibat pada hal seperti harga tiket pesawat yang lebih tinggi,” ujarnya di Kompleks Istana Presiden, Rabu.

Dia menjelaskan pemerintah tengah mencari jalan di antara mekanisme harga energi global dan melindungi daya beli masyarakat, sambil menjamin kelancaran mobilitas.

Kenaikan harga tiket yang berlebihan, dia memperingatkan, dapat menekan aktivitas ekonomi dengan mempengaruhi pergerakan publik dan distribusi ekonomi antarwilayah.

“Pemerintah mencari formula untuk menemukan keseimbangan antara harga minyak global dan memastikan dampak pada masyarakat tidak terlalu besar,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan subsidi untuk membatasi kenaikan tarif pesawat, dengan target kenaikan harga dalam rentang yang terkontrol.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan kenaikan tarif pesawat domestik akan dipertahankan sekitar 9-13 persen sebagai respons kenaikan harga bahan bakar jet terkait konflik Timur Tengah.

Untuk mendukung ini, beberapa langkah telah disiapkan. Pertama, insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi, yang akan diberlakukan selama dua bulan dan dievaluasi berdasarkan perkembangan geopolitik.

Kedua, pemerintah menawarkan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat.

Insentif ini diharapkan mendongkrak aktivitas ekonomi sekitar US$700 juta, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar seribu lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah telah menyesuaikan batas atas biaya tambahan bahan bakar, menetapkan maksimal 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.

MEMBACA  Israel Tewaskan Pejabat Palestina Terpilih Faraj al-Ghoul dalam Serangan Udara di Gaza (Penulisan diperbaiki secara visual dengan pemilihan kata yang lebih natural dan format yang rapi.)

Berita terkait: RI berpotensi produksi bahan bakar penerbangan dari limbah jelantah

Berita terkait: Kenaikan biaya haji diharap tak jadi beban jamaah: Prabowo

Penerjemah: Maria, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar