Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Memperpanjang Batas Waktu Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJMU)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang periode pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga tanggal 24 Maret 2024. Hingga saat ini, terdapat 11.470 orang yang telah mendaftar program bantuan pendidikan untuk tingkat perguruan tinggi tersebut.

“Pendaftaran calon penerima KJMU yang dilakukan secara daring telah diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dalam konfirmasinya di Jakarta, Sabtu (16/3).

Purwosusilo juga menyebutkan bahwa hingga Jumat (15/3), sebanyak 11.470 orang telah mendaftar KJMU melalui website p4op.jakarta.go.id/kjmu. Setelah periode pendaftaran berakhir, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, terdapat 624 penerima KJMU 2023 yang tidak memenuhi syarat. Verifikasi dilakukan dengan tiga kriteria, yaitu kesesuaian data dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili, dan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

MEMBACA  Peluang Adam Alis dan Arkhan Fikri untuk Tampil di Piala Asia 2023 Masih Terbuka