Pemerintah Permudah Aturan Pengajaran bagi Diaspora Bergelar Doktor di Universitas

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi sedang berupaya mempermudah proses administrasi bagi diaspora Indonesia pemegang gelar PhD yang ingin menjadi akademisi di Indonesia, baik sebagai dosen ataupun profesor tamu.

Wakil Menteri Stella Christie mengatakan langkah sederhana ini bertujuan untuk menghubungkan akademisi dalam negeri dengan pengalaman dan topik penelitian bertaraf internasional melalui kolaborasi dengan diaspora PhD.

“Kami percaya penting bagi diaspora kita untuk berkontribusi, jadi seharusnya mudah bagi mereka bekerja di Indonesia sebagai profesor tamu. Misalnya, jika anggota diaspora ingin mengajar di sini, proses administrasi harus disederhanakan,” ujarnya pada hari Jumat.

Pada kesempatan itu, dia menghadiri hari ketiga Konferensi Tingkat Tinggi Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur.

Proses administrasi yang lebih mudah termasuk pengakuan gelar doktor dari luar negeri, memungkinkan pengakuan lebih cepat di seluruh universitas dalam negeri, karena proses penyesuaiannya diatur oleh kementerian.

Selain itu, diaspora PhD dapat memanfaatkan dana penelitian kementerian untuk melakukan riset bersama dengan mahasiswa doktoral dalam negeri di laboratorium luar negeri.

“Ini juga memastikan bahwa mereka yang pulang membawa gelar PhD dari luar negeri bisa mendapatkan pengakuan gelarnya dengan cepat, sehingga bisa bekerja sebagai dosen penuh di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (19 November), Menteri Brian Yuliarto memperkenalkan rencana aturan afiliasi ganda, yang memungkinkan dosen berkolaborasi dengan diaspora Indonesia dalam berbagai kegiatan akademik.

“Kami sedang menyusun peraturan agar diaspora bisa memegang afiliasi ganda dengan universitas Anda,” katanya.

Dia mencatat bahwa lebih dari seribu diaspora Indonesia tersebar di berbagai negara.

Yuliarto mengundang dosen dalam negeri untuk merekrut mereka sebagai pembimbing mahasiswa doktoral, mitra riset, kolaborator industri, atau anggota fakultas di universitas Indonesia.

MEMBACA  Inilah Tata Cara Berbuka Puasa di KRL selama Ramadan 2024

Berita terkait: Kongres diaspora soroti inovasi dan budaya nasional

Berita terkait: Indonesia rancang kebijakan kewarganegaraan untuk dukung diaspora

Berita terkait: Diaspora diharap promosikan potensi Indonesia: wakil menteri

Penerjemah: Hana, Kenzu
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025