Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan Indonesia telah menerbitkan dua peraturan baru yang memperketat kontrol atas impor singkong dan etanol untuk melindungi petani lokal dan mengamankan bahan baku strategis, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Kebijakan ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menstabilkan pasokan untuk industri sambil melindungi produsen dalam negeri.
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk mengamankan bahan baku, melindungi petani, dan memastikan stabilitas pasokan,” kata Budi dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Peraturan pertama, Peraturan No. 31/2025, mengubah peraturan sebelumnya tentang impor barang pertanian dan membatasi impor singkong serta turunannya, termasuk tapioka.
Peraturan kedua, Peraturan No. 32/2025, merevisi aturan tentang impor bahan kimia dan memberlakukan kembali kontrol atas impor etanol. Kedua peraturan ini berlaku efektif 14 hari setelah diterbitkan.
Berdasarkan aturan singkong, hanya importir produsen yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) yang masih berlaku yang dapat memasukkan produk singkong.
Izin impor memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau data neraca komoditas pendukung, dan bea cukai akan memantau pengirimannya.
Berita terkait: IDAI, RSCM melakukan penelitian tentang penggunaan etanol sebagai penawar AKI
Kementerian Perdagangan juga berencana untuk memasukkan singkong ke dalam kerangka neraca komoditas nasional untuk mengelola penawaran dan permintaan domestik dengan lebih baik.
Aturan etanol ini menanggapi seruan dari kementerian dan kelompok industri untuk memberlakukan kembali persetujuan impor.
Impor etanol sebelumnya tidak dibatasi tetapi sekarang akan memerlukan pengawasan untuk mencegah gangguan pada pasar tetes tebu lokal, kata Budi.
“Etanol sangat penting untuk industri, tetapi seharusnya tidak merugikan petani tebu yang menghasilkan bahan bakunya,” tambahnya.
Kebijakan ini juga mendukung tujuan nasional untuk swasembada gula, kemandirian energi, dan ekonomi hijau.
Selain itu, aturan baru ini mengizinkan importir bahan berbahaya terdaftar (IT-B2), termasuk perusahaan milik negara dengan lisensi API-U, untuk mendistribusikan bahan tertentu ke industri seperti farmasi, kosmetik, dan makanan—jika disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tujuannya adalah untuk memastikan akses ke input utama sambil mempertahankan distribusi yang aman dan teratur,” kata Budi.
Berita terkait: Thohir mendesak adopsi etanol sebagai pengganti bahan bakar kendaraan
*Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*