Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pada hari Selasa menyerukan kepada perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan rekrutmen secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi. Hal ini menyusul temuan berulang tentang praktik perekrutan yang menggunakan persyaratan yang tidak relevan.
Pejabat menyatakan bahwa beberapa perusahaan menerapkan syarat-syarat yang tidak berkaitan dengan keahlian kerja, seperti tinggi dan berat badan, atau meminta data pribadi yang berlebihan, termasuk foto selfie dengan KTP.
Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Hubungan Masyarakat kementerian, menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Rekrutmen harus objektif, adil, dan tidak diskriminatif,” ucapnya.
Berita terkait: Prabowo vows to tackle job shortage, expand future opportunities
Kementerian mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 untuk memperkuat seruan ini, dan mendorong perekrutan yang transparan serta berbasis kompetensi. Perusahaan dilarang menetapkan persyaratan yang tidak berkaitan dengan kualifikasi pekerjaan, kecuali ada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Sunardi menjelaskan bahwa pembatasan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan sifat pekerjaan dan sangat memengaruhi kinerja. Ketentuan seperti ini tidak boleh mengurangi kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Kementerian menegaskan bahwa praktik rekrutmen yang adil harus diberlakukan di semua perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memastikan kesetaraan dan membangun tenaga kerja yang kompetitif guna mendukung pembangunan nasional.
Berita terkait: Bengkulu government allocates Rp10 billion for migrant worker training
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025