Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI), Christina Aryani, merinci langkah-langkah untuk mengejar peluang kerja legal di luar negeri yang menjamin perlindungan yang lebih baik.
“Informasi mengenai peluang kerja legal di luar negeri dapat ditemukan di kanal media sosial Kementerian P2MI dan situs web SiskoP2MI,” ujarnya pada Sabtu, 29 Maret.
Saat ini, ada tiga program pemerintah-ke-pemerintah (G2G) yang aktif: satu dengan Korea Selatan yang berfokus pada manufaktur, satu lagi dengan Jepang di sektor perikanan, dan yang lain dengan Jerman di sektor kesehatan.
Aryani mencatat bahwa banyak program swasta-ke-swasta (P2P) juga tersedia, difasilitasi oleh perusahaan penempatan pekerja migran berlisensi (P3MI) dan agen di luar negeri.
“Kami menyarankan agar menghindari skema penempatan independen, kecuali untuk peran profesional. Jika terjadi masalah yang bukan kesalahan pekerja, menuntut pertanggungjawaban dari majikan akan menjadi jauh lebih sulit,” jelasnya.
Dia mendorong calon pekerja untuk memverifikasi legalitas perusahaan penempatan dengan menghubungi Kementerian P2MI melalui WhatsApp atau email.
“Selalu verifikasi lowongan pekerjaan dan registrasi perusahaan dengan Kementerian P2MI melalui WhatsApp atau email,” tegasnya.
Dia mengulangi bahwa moratorium tetap berlaku untuk penempatan pekerja rumah tangga di negara Timur Tengah.
“Oleh karena itu, setiap iklan pekerjaan untuk pekerja rumah tangga di negara-negara tersebut dipastikan ilegal,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa keterampilan dan kemampuan berbahasa adalah persyaratan kunci untuk pekerjaan di luar negeri.
“Setiap pekerjaan akan memiliki persyaratan keterampilan tertentu, selain dokumen standar seperti paspor. Kemampuan berbahasa, disesuaikan dengan negara tujuan, juga sangat penting,” tutupnya.
Berita terkait: Menteri memeriksa layanan bandara untuk pekerja migran yang pulang untuk Idul Fitri
Berita terkait: Kamboja, Thailand, Myanmar off-limits untuk pekerja Indonesia: pemerintah
Penerjemah: Katriana, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025