Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat rencana aksi daerah untuk pengurangan dan penghapusan merkuri (RAD-PPM) tanpa menunda-nunda untuk membebaskan lingkungan dari unsur kimia berbahaya tersebut.
Pada pertemuan koordinasi nasional tentang pengelolaan limbah, sampah, dan bahan berbahaya toksik di sini pada hari Selasa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menekankan bahwa pemerintah pada tahun 2017 meratifikasi Konvensi Minamata tentang penggunaan merkuri, yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
Beliau mencatat bahwa pemerintah kemudian mengeluarkan Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) untuk mendorong penghapusan penggunaan merkuri di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
Menurutnya, hingga Mei 2024, sebanyak 11 provinsi dan 10 kabupaten dan kota telah membuat RAD-PPM.
“Saya ingin berterima kasih kepada 10 kabupaten dan kota serta 11 provinsi,” katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Berbahaya Toksik Kementerian, Rosa Vivien Ratnawati, juga mengingatkan pemerintah daerah tentang kewajiban untuk membuat RAD-PPM untuk mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Beliau menegaskan bahwa kementeriannya terbuka untuk berdialog untuk membantu pemerintah daerah menyusun RAD-PPM mereka sendiri serta tentang pengelolaan bahan berbahaya toksik.
“Masih sedikit pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah membuat RAD-PPM jadi ini (pertemuan Selasa) juga merupakan kesempatan untuk berdialog dengan pemerintah daerah tentang bagaimana mereka dapat mengurangi dan menghapus merkuri,” tambah Ratnawati.
Beliau mencatat bahwa, selama pertemuan koordinasi, kementerian juga meluncurkan Pusat Darurat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Toksik, yang telah terintegrasi dengan sistem Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendukung respons cepat ketika kejadian darurat terkait limbah bahan berbahaya toksik terjadi.
Berita terkait: Peta jalan penting untuk menghilangkan penggunaan merkuri dalam pertambangan emas: kementerian
Berita terkait: Perdagangan merkuri ilegal harus segera ditangani: Menteri Lingkungan Hidup
Berita terkait: Deklarasi Bali mendorong implementasi Konvensi Minamata
Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024