Mataram (ANTARA) – Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, di mana pemimpin daerah akan ditunjuk oleh anggota dewan perwakilan daerah (DPRD), kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
“Kami masih mendalami wacana ini karena penting untk mempelajari semua aspek terkait,” tambahnya saat kunjungan resmi ke Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu.
Meski tidak secara terang-terangan mendukung ide ini, ia mencatat bahwa pemilihan tidak langsung di tingkat daerah bisa bantu membuat tata kelola lebih efisien dan efektif.
Ia mengatakan bahwa saran ini layak mendapat pertimbangan serius dari lembaga negara, terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, serta DPR.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa UUD 1945 menyatakan pemimpin daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan pemilihan langsung atau tidak langsung.
“Kepala daerah tidak bisa ditunjuk sepihak—mereka harus dipilih secara demokratis. Ini menimbulkan dua interpretasi: pemilihan tidak langsung melalui DPRD atau pemilihan langsung,” jelasnya.
Wacana tentang beralih ke pemilihan kepala daerah tidak langsung muncul kembali setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya pada 12 Desember tahun lalu saat acara peringatan HUT ke-60 Partai Golkar.
“Saya perhatikan negara tetangga punya sistem pemilihan daerah yg lebih efisien. Di Malaysia, Singapura, dan India, masyarakat memilih anggota dewan perwakilan daerah, yang lalu memilih kepala daerah. Berbeda dgn sistem kita, cara ini lebih efisien dan murah,” ujarnya.
Keesokan harinya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ide peralihan ke sistem pemilihan kepala daerah tidak langsung layak dipertimbangkan.
“Perlu dicatat bahwa UUD 1945 dan UU Pemilu hanya mensyaratkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Pemilihan demokratis belum tentu langsung,” tambahnya.
Berita terkait:
- KPU sambut baik putusan jeda pemilu untk reformasi sistem
- Pemerintah akan pelajari putusan MK soal jeda pemilu dua tahun
- Calon pilkda harus patuh jadwal kampanye: Bawaslu
Penerjemah: Sugiharto P, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025