Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada para tenaga honorer di lingkup Pemkot Surabaya. Menurutnya, saat ini tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan, kecuali jika mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan sejak awal.
Eri menegaskan bahwa tidak ada pemutusan tenaga kontrak (honorer) di Pemkot Surabaya, kecuali jika pegawai tersebut tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan yang berlaku. Alasan utama mengapa tidak ada pegawai honorer yang di-PHK adalah karena Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang berbeda dengan kementerian. Para pekerja di bagian administrasi telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang menjadi tenaga kontrak di bagian administrasi, baik PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh, tidak akan di-PHK. Begitu pula dengan pegawai yang bekerja di lapangan, mereka bukan honorer tetapi penyedia jasa. Misalnya, satuan petugas seperti sapu dan satuan pengerukan saluran, kontrak mereka adalah sebagai penyedia jasa dan bukan sebagai pegawai honorer.
Eri juga menyebut bahwa di daerah lain, sejumlah pegawai honorer mengalami pemecatan. Namun, menurutnya hal tersebut akan menambah jumlah pengangguran.
Pemkot Surabaya tidak melakukan PHK kepada tenaga honorer karena menerapkan aturan yang berbeda dengan kementerian. Hal ini dilakukan demi melindungi para pekerja honorer dan menghindari penambahan angka pengangguran di kota Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News