Pemerintah Kota Surabaya Melarang PNS Mudik Menggunakan Mobil Dinas, Waspadai Sanksi Jika Melanggar

Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (bagi ASN),” kata Kepala Inspektorat Surabaya R Rachmad Basari, Senin (18/3).

Basari mengungkapkan akan ada sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan tersebut. Dia menjelaskan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkatannya, mulai dari berat, sedang hingga ringan. Apabila melanggar dan menggunakan mobil dinas untuk mudik maka masuk dalam kriteria berat.

“Jadi, sanksinya disesuaikan dengan kasus yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi disesuaikan dengan kasus yang dilakukan. Seperti apa urgensi menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Dia menjelaskan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik bagi ASN telah diterapkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan beberapa hari sebelum Lebaran, mobil dinas dikumpulkan di Balai Kota. “Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja. Baik saat Lebaran atau tidak, aturannya tetap digunakan untuk operasional saja,” jelasnya.

Sanksi berat menanti ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024.

MEMBACA  Pemerintah memberikan bantuan logistik kepada korban longsor di Cianjur